MAKALAH
AGAMA ISLAM
MASYARAKAT
MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT

M. FIRMAN SURYO HADI.K (1831130005)
REYNALDO PERMANA PUTRA (1831130004)
RIDHWAN SETYA M (1831130019)
PROGRAM STUDI TELEKOMUNIKASI
TEKNIK ELEKTRO
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2019
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur kehadirat
Allah Swt., yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami mampu
menyelesaikan makalah yang berjudul “Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Agama Islam.
Kami menyadari bahwa selama
penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak.
Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada: Bapak Dosen mata kuliah
Pendidikan Agama islam yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini,
serta teman-teman yang telah memotivasi penulis untuk menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna, karena masih memiliki banyak kekurangan, baik
dalam hal ini maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini. Oleh sebab itu, Kami sangat mengharapkan saran dan
kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya, semoga makalah ini
bisa memberikan manfaat bagi penulis dan bagi pembaca. Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bangkalan, 31 Oktober 2014
Penyusun
ii
Daftar isi
Halaman
sampul
....................................................................................................... i
Kata
pengantar
........................................................................................................ ii
Daftar
isi ................................................................................................................. iii
Bab I
pendahuluan
................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang
.................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah
............................................................................................. 2
1.3 Tujuan
............................................................................................................... 2
Bab II
pembahasan
.................................................................................................. 3
2.1
konsep masyarakat madani
................................................................................ 3
2.2
karakteristik masyarakat madani
........................................................................ 4
2.3
peran umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani
.............................. 7
2.4 Sistem
Ekonomi Islam Dan Kesejahteraan Umat ................................................8
2.4.1
manajemen zakat
........................................................................................... 11
2.4.2 manajemen
wakaf
.............................................................................................12
Bab III
penutup
..................................................................................................... 14
3.1
simpulan .......................................................................................................... 14
3.2
penutup
........................................................................................................... 14
Daftar
pustaka
....................................................................................................... 15
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kata-kata madani pernah terdengar dari salah satu
buku di kelas 2 SMA yang menjelaskan peran aktif suatu masyarakat
untuk melakukan ataupun ikut serta dalam suatu kegiatan politik. Sekarang ini
banyak ungkapan yang menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah suatu
masyarakat yang bukan hanya ikut serta dalam kegiatan politik namun juga,
masyarakat yang berkembang sesuai sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat,
dan agama. Masyarakat madani merupakan suatu cita-cita untuk bangsa ini, agar
mampu mengembangkan bangsa menjadi lebih dan lebih baik lagi. Bangsa
Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani,
untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang
tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru.
Masyarakat madani merupakan
konsep yang mengalami proses yang sangat panjang. Masyarakat madani muncul
bersamaan dengan adanya proses modernisasi, terutama pada saat transformasi
menuju masyarakat modern. Dalam mendefinisikan masyarakat madani ini sangat
bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa. Dalam islam masyarakat
yang ideal adalah masyarakat yang taat pada aturan Allah SWT, hidup dengan
damai dan tentram, dan yang tercukupi kebutuhan hidupnya.
Menempatkan agama sebagai sumber pada masyarakat
madani, merupakan suatu keniscayaan bagi suatu Negara terutama Indonesia karena
masyarakat Indonesia yang beragama agar pemaknaan masyarakat madani berbeda
dengan civil society yang berkembang di barat yang pada akhirnya menimbulkan
masyarakat secular dan individual.Kita juga harus meneladani
sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan
akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak
meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam
mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat
Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya
menunggu waktu saja.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini yaitu :
1. Bagaimana konsep masyarakat madani?
2. Bagaimana karakteristik
masyarakat madani?
3. Bagaimana peran umat islam
dalam mewujudkan masyarakat madani?
4. Bagaimana sistem ekonomi islam
dan kesejahteraan umat?
5. Apa yang dimaksud dengan
manajemem zakat?
6. Apa yang dimaksud dengan
manajemem wakaf?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini
yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian
konsep masyarakat madani.
2. Untuk mengetahui karakteristik
masyarakat madani.
3. Untuk mengetahui peran umat
islam dalam mewujudkan masyarakat madani.
4. Untuk mengetahui sistem ekonomi
islam dan kesejahteraan umat.
5. Untuk mengetahui manajemen
zakat.
6. Untuk mengetahui manajemen
wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki
banyak pengertian yang telah dikemukakan oleh beberapa pakar diberbagai negara
yang mengaji dan mempelajari tentang fenomena masyarakat madani, antaranya:
Pertama, definisi yang
dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakangkajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni
Soviet. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud masyarakat madani
merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan
ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu
sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Kedua, yang digambarkan oleh
Han Sung-joo yang belatar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa
masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin
hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara,
suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik,
gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara
bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalam civil society ini.
Ketiga, definisi yang
dikemukakan oleh Kim Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri
dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan
gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari Negara, yang
merupakan satuan-satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang
mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang public, guna menyatakan
kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut
prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.[1]
Masyarakat madani diistilahkan pertama
kali oleh mantan Wakil Perdana Menteri
Malaysia, Anwar Ibrahim.
Menurut Ibrahim
masyarakat madani merupakan system sosial yang
suburberdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbanganan taraf kebebasan individudengan kestabilan masyarakat.
Menurut
Anwar Ibrahim yang dikutip oleh Dawam Rahardjo (1999) dalam buku Masyarakat
Madani: agama, kelas menengah dan perubahan social, mengatakan bahwa membentuk
masyarakat madani harus dan tetap bersumber kepada agama, peradaban adalah
prosesnya dan masyarakat kota adalah hasilnya. Jadi masyarakat madani
mengandung tiga unsur pokok, yaitu agama, peradaban dan perkotaan.[2]
Masyarakat madani adalah
masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju
dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Allah SWT memberikan gambaran
dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat
15:
“Sesungguhnya
bagi kaum Saba´ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
"Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah
kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan
Yang Maha Pengampun".
2.2 Karakteristik
Masyarakat Madani
Masyarakatat
madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang
menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut
merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas
masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat
madani adalah wilayah publik yang bebas (free publik sphere), demokrasi,
toleransi, kemajemukan (pliralism), dan keadilan sosial (social justice).3
Muhammad
AS Hikam memberikan ciri-ciri masyarakat madani mengutip dan pendapat
Tocqueville yaitu adanya sikap warga dengan kesukarelaan, keswasembadaan, dan
keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterikatan
dengan norma-norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Sedangkan
Nurcholis Madjid (1999) mengungkapkan beberapa ciri mendasar dari masyarakat
madani yang acuannya tetap kepada konsep masyarakat yang dibangun Nabi Muhammad
Saw di Madinah, yaitu:
a. Egalitarianisme (kesepadaan),
b. Penghargaan kepada orang
berdasarkan prestasi,
c. Keterbukaan dan partisipasi
aktif seluruh masyarakat,
d. Penegakan hukum dan keadilan,
e. Toleransi dan pluralisme,
f. Musyawarah
Dalam
masyarakat madani tidak terdapat marginalisasi derajat, bahkan mereka percaya
bahwa semua orang mempunyai derajat yang sama. Inilah yang disebut dengan
egalitarianism, antara pemimpin dan pengikut tidak dibedakan dalam perlakuan
dan dan pengakuan atas hak dan kewajiban individual maupun kelompoknya. Yang
ada dalam masyarakat madani adalah kewajaran, kelayakan, proposionalitas, dan
resiprositas.
Dalam
mewujudkan masyarakat madani, dibutuhkan manusia-manusia yang secara pribadi
berpandangan hidup dengan semangat ketuhanan dengan konsekuensi tindakan
rahmatan lil alamiin. Dalam islam tidak ada system keturunan, kesukuan, atau
ras, yang ada adalah sebuah ukhuawah islamiyah, persatuan antar umat islam.
Dalam
rangka penegakan hukum dan keadilan, Nabi Muhammad Saw juga tidak membedakan
antara orang atas dan orang bawah. Sehingga keadilan yang dijunjung oleh Nabi
Muhammad Saw adalah mengibaratkan seandainya Fatimah, putri kesayangan beliau,
melakukan kejahatan, beliau sendiri yang akan memberikan hukuman sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Paham
pluralisme atau kemajemukan masyarakat tidak cukup hanya dengan sikap mengakui
dan menerima kenyataan masyarakak yang majemuk, tapi harus disertai dengan
sikap yang tulus untuk menerima kenyataan kemajemukan itu adalah suatu hal yang
positif. Dengan demikian, akan memperkaya pertumbuhan budaya melalui interaksi
dinamis dan pertukaran silang budaya yang beraneka ragam. pemahaman pluralisme
harus diiringi dengan toleransi yang memberikan penilaian bahwa merupakan suatu
kewajiban untuk melaksanakan ajarannya sendiri.
Jika
toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang enak entara berbagai
kelompok yang berbeda-beda maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau
“manfaat” dan pelaksanaan suatu ajaran yang benar.
Dasar
toleransi dan pluralisme dalam Piagam Madinah, diambil dari konsep Al-Qur’an
yang mengajarkan tidak ada paksaan dalam agama, sehingga bisa memilih dan
bertanggung jawab dengan dasar kebenaran.
Keberadaan
manusia dalam sebuah masyarakat yang sangat plural mengharuskannya berinteraksi
dengan baik. Ajaran kemanusiaan yang suci membawa konsekuensi kita harus
melihat sesama manusia secara optimis dan positif dengan berprasangka baik.
Berdasarkan pandangan kemanusiaan yang optimis-positif tersebut, kita harus
memandang bahwa setiap orang mempunyai potensi yang baik dan benar sehingga
pendapatnya layak untuk didengar.
Demikianlah
menurut Nurcholis, musyawarah pada hakikatnya tak lain ialah interaksi positif
berbagai individu dalam masyarakat untuk berpendapat dan mendengarkan pendapat.
Kemudian
Maulidin Al-Maulana, Direktur lembaga Studi Agama dan Demokrasi (LSAD)
Surabaya, memberikan ciri-ciri utama masyarakat madani adalah sebagai berikut.
1. kemandirian yang tinggi dari
individu dan kelompok masyarakat saat berhadapan dengan Negara,
2. adanya ruang public yang bebas
sebagai wahana bagi keterlibatan politik, secara aktif dari warga Negara
melalui wacana praktis yang berkaitan dengan kepentingan public,
3. adanya kemampuan membatasi
kuasa Negara agar ia tidak intervensional.
Maulidin memberikan ciri tentang masyarakat
madani sebagai keindonesiaan civil society berkiblat pada pemikir-pemikir barat
seperti yang dikonsepsikan masyarakat madani sebagai lawan Negara.[3]
2.3 Peran Umat Islam Dalam
Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam,
realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa
Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan
seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan
bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul.
Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Imam
al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
Salah satu jalan peran umat islam mewujudkan masyarakat
madani adalah meningkatkan SDM kaum muslimin dengan jalur pendidikan (mempunyai
lembaga pendidikan unggulan). Kita semua prihatin dengan adanya sinyalemen
bahwa lembaga pendidikan islam masih ketinggalan baik system maupun
output yang dihasilkannya. Mulai abat XIV sampai sekarang masih sangat kecil
sumber daya manusia yang menguasai iptek.[4]
SDM umat
Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul. Karena itu dalam
percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu
pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan. Di
Indonesia jumlah umat Islam ±85% tetapi karena kualitas SDM-nya masih rendah,
juga belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku
di negeri ini bukan hukum Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum
dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan
akhlak Islam.
2.4 Sistem Ekonomi Islam Dan Kesejahteraan Umat
Setiap
sistem ekonomi pasti didasarkan pada ideologi yang memberikan landasan dan
tujuannya di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya di lain
pihak. Sebagai konsekuensinya suatu sistem untuk mendukung ekonomi islam
seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan islam tentang kehidupan.[5]
Sistem
ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari
Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas
landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
Definisi
ekonomi islam menurut beberapa ahli ekonimi islam:
1. Muhammad Abdul mannan :
“ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang diihlami oleh nilai-nilai
Islam.”
2. Hasanuzzaman : “ Ilmu ekonomi
islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang
mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta
kepuasan manusia dan memungkinkan meraka menjalankan perintah Allah dan
masyarakat.”
Jadi, sistem ekonomi islam merupakan suatu sistem
ekonomi yang didalamnya mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur
berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana yang
dirangkum dalam rukum Iman dan rukan Islam.[6]
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah
swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat105 :
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِوَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, Allah dan
rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akam melihat pekerjaan itu.”
Dan karena kerja membawa kepada ampunan, sebagai sabda Rasulullah
Muhammad saw:
“Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena
kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.” (HR. Thabrani dan
baihaqi)
Islam
diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna
mewujudkan ketentraman kebahagian hidup seluruh umat di dunia dan di akhirat
sebagai nilai ekonomi tertinggi. Ketentraman hidup tidak sekedar dapat memenuhi
kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi
ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi antara pemenuhan dalam
kebutuhan hidup di dunia dan kebutuhan untuk di akhirat harus ada keseimbangan.
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam:
1. Hidup hemat dan tidak
bermewah-mewah
Pada
sistem ekonomi islam, masyarakat diajarkan untuk hidup hemat menggunakan semua
dengan seperlunya tanpa ada kemewahan yang diperlihatkan kepada masyarakat
lain.
2. Pelarangan Riba
Islam
melarang adanya riba, karena riba telah diharamkan oleh Allah dalam firman-Nya :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَبِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْرَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَاخَالِدُونَ
Artinya: “Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S Al
Baqarah :275)
3. Menjalankan usaha-usaha halal
Islam
membebaskan segala bentuk usaha yang akan dilakukan oleh masyarakat, asalkan
usaha yang dilakukan tersebut halal dan tidak merugikan orang lain.
4. Implementasi zakat
Dalam
sistem ekonomi zakat dijadikan sebuah kewajiban bukan sebuah kesukarelaan
sebagaimana dalam rukun Islam. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah
memenuhi batas (nisab).
5. Berbagai sumber daya yang ada
dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
6. Kekuatan pengerak utama ekonomi
islam adalah kerja sama.
Sistem
ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan
ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat,
maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengkoordinasi faktor produksi,
distribusi, dan pemanfaatannya barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam
peraturan/perundang-undangan
islam (sunnatullah).
Kesejahteraan Umat
Sejahtera
menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah aman, sentosa dan makmur, selamat
terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran. Dengan demikian kesejahteraan
umat merupakan keadaan masyarakat yang sejahtera.[8]
2.4.1 Manajemen Zakat
Dilihat
dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah,
tumbuh, bersih dan baik. Pendapat lain juga mengatakan bahwa kata dasar “zaka”
berarti bertambah dan tumbuh, sedangkan segala sesuatu yang bertambah
disebutkan dengan zakat. Adapun dari segi istilah, banyak ahli yang mengatakan
ataupun mendefinisikan. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta
tertentu diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak.
Menurut Imam Nawawi jumlah yang
dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu
menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan dari kebinasaan.
Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, jiwa dan kekayaan orang yang berzakat itu
menjadi bersih dan kekayaannya akan bertambah.
Allah
telah berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 110, yang artinya: “Dan
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
Adapun
harta-harta yang wajib dizakati itu yaitu: harta berharga, hasil pertanian, binatang
ternak, harta perdagangan, harta galian (harta rikaz).
Sedangkan orang-orang yang berhak
menerima zakat adalah: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi
sabilillah, Ibnussabil.[9]
Syarat-syarat
Zakat
Menurut Yusuf al-Qardawi,
syarat – syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Pemilikan yang sempurna
2. Berkembang
3. Cukub senisab
4. Melebihi kebutuhan pokok
5. Bebas dari hutang
6. Berlaku satu tahun
Tujuan
Zakat
Tujuan-tujuan tersebut
diantaranya yaitu :
1. Mengankat derajat fakir miskin
dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
2. Membantu memecahkan masalah yang hidup dihadapi oleh
para ibnusabil dan mustahiq lainnya.
3. Membentangkan dan membina tali
persaudaraan sesama umat Islam pada umumnya.
4. Menghilangkan sifat kikir atau
loba pemilik harta.
5. Membersihkan diri dari sifat
dengki dan
iri dalam hati
orang-orang
miskin.
6. Menjembatani jurang pemisah
antara orang kaya dan orang miskin.
7. Mengembangkan rasa
tanggung jawab sosial dan pada diri sendiri.
8. Mendidik manusia disiplin
menunaikan kewajibannya untuk menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
9. Sarana pemerataan pendapatan
(rizqi) untuk mencapai keadilan social.
Dari tujuan-tujuan
diatas tergambar bahwa zakat merupakan salah satu ibadah khusus kepada Allah
yang mempunyai dampak positif yang sangat besar bagi kesejahteraan
masyarakat.
2.4.2 Manajemen Wakaf
Wakaf di satu sisi berfungsi
sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi
sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si
wakif di kemudian hari, sedangkan dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset
amat bernilai dalam pembangunan umat.
Pengertian
Wakaf
Istilah wakaf beradal dari
“waqb” artinya menahan. Sedangkan menurut istilah wakaf ialah memberikan
sesuatu barang guna dijadikan manfaat untuk kepentingan yng disahkan syara’
serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil manfaatnya oleh orang yang
ditentukan (yang meneriman wakaf). Sebagaimana hadits:
Abu
Hurairah r.a. menceritakan, bahwa Rasullullah SAW bersabda, “Jika seorang
manusia meninggal dunia, maka terputuslah masa ia melanjutkan amal, kecuali
mengenai tiga hal, yaitu: Sedekah jariyah (waqafnya) selama masih dipergunakan,
ilmunya yang dimanfaatkan masyarakat, dan anak salehnya yang mendo’akannya.”
(Riwayat Muslim).
Rukun Wakaf
a. Yang
berwakaf, syaratnya: berhak berbuat kebaikan dan kehendak sendiri
b. Sesuatu
yang diwakafkan, syaratnya: kekal dan milik sendiri.
c. Tempat
berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf itu).
d. Lafadz
wakaf.
Syarat Wakaf
a. Ta’bid,
yaitu untuk selama-lamanya/tidak terbatas waktunya.
b. Tanjiz,
yaitu diberikan waktu ijab kabul.
c. Imkan-Tamlik,
yaitu dapat diserahkan waktu itu juga.
Hukum
Wakaf
Pemberian wakaf tidak dapat ditarik
kembali sesudah diamalkannya. Dan pemberian harta wakaf yang ikhlas karena
Allah akan mendapatkan ganjaran terus-menerus selagi benda itu dapat dimanfaatkan
oleh umum.[10]
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dalam mewujudkan masyarakat
madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dan kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan
cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut yang terdapat pada
pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu
masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di
masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia
sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar
potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan
semakin baik pula hasilnya.
Di dalam Islam mengenal yang
namanya zakat, dengan zakat ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat
hingga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani. Selain itu, ada pula
wakaf, wakaf selain untuk beribadah kepada Allah juga dapat berfungsi sebagai
pengikat jalinan antara seorang muslim dengan sesama. Jadi wakaf mempunyai tiga
fungsi yakni fungsi ibadah, fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Insya Allah
dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki
kehidupan bangsa ini secara perlahan.
3.2 Saran
Menyadari
bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih
fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber
yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk
saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk
menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.
Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain
akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat semua
yang mencari ilmu pengetahuan mengenai masyarakat madani dan kesejahteraan
umat.
Daftar Pustaka
Tim ICCE
UIN Jakarta. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani.
Jakarta: Prenada media Group
Wahyuddin, Achmad, M. Ilyas, M. Saifulloh, Z.
Muhibbin. 2009. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. :
Grasindo
Suhrawardi K Lubis. 2000. Hukum
Ekonomi Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Sudarsono, Pokok-pokok Hukum
Islam, Rineka Cipta, Jakarta
0 komentar
Post a Comment
PESAN YANG MENYEMATKAN LINK AKTIF AKAN DI MODERASI OLEH ADMIN